Haloapakabar pembaca JawabanSoal.id! Apakah kamu sedang mencari jawaban atas soal berikut: [Marhaban ya Ramadhan] Negara mengeluarkan izin kepada beberapa importir dagang sapi. Namun, jumlah importir dan jumlah daging yang diimpor dibatasi. Kebijakan yang diambil negara merupakan kebijakan . a. kuota impor c. larangan impor b. kuota ekspor d. larangan ekspormaka kamu berada di halaman []
Kementerian Perdagangan kembali menerbitkan izin impor 36 ribu ton daging sapi untuk jangka waktu setahun. Volume impor daging sapi berpotensi terus bertambah seiring dengan pengajuan izin beberapa perusahaan yang hingga kini masih diproses.“Untuk impor daging sapi yang sudah terbit 5 perusahaan dengan total 36 ribu ton,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan kepada Katadata, Kamis 22/2.Mengutip dari situs Inatrade milik Kementerian Perdagangan, tiga dari lima perusahaan yang diketahui telah mengantongi persetujuan impor itu antara lain Bina Mentari Tunggal, Bayu Lestari, dan Permata Cemerlang Abadi.Baca Bulog Ajukan Izin Impor 100 Ribu Ton Daging Kerbau Tahun Ini Selain daging sapi, Oke juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah memproses izin impor sapi indukan. “Ada 3 perusahaan sedang dalam proses,” ujarnya. Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan PKH Kementerian Pertanian, I Ketut Diarmita menjelaskan, sejak Januari sudah terbit rekomendasi impor untuk 60 ribu ton daging sapi. Permohonan rekomendasi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun rekomendasi impor daging sapi dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Adapun impor daging sapi hingga saat ini masih dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat. “Kebutuhannya antara lain untuk perhotelan, restoran, katering dan pasar ritel berpendingin,” ujar Pertanian memperkirakan total produksi daging sapi nasional sepanjang 2018 mencapai sekitar ton dengan total kebutuhan nasional mencapai ton. Sehingga, total kebutuhan daging sapi nasional yang dapat dipenuhi dari peternak sapi lokal jumlahnya baru sekitar 60,9%.Baca juga Bulog Ajukan Izin Impor 50 Ribu Ton Daging untuk Tahun DepanPengajuan izin daging impor juga akan dilakukan oleh Perum Bulog. Perusahaan sebelumnya menyatakan berencana mengimpor 100 ribu ton daging kerbau sepanjang 2018. Perhitungan impor daging didasarkan oleh kebutuhan masyarakat dan telah didiskusikan dengan Kementerian Perdagangan. “Perhitungannya dari performa tahun lalu, rata-rata penjualan daging beku sekitar 6 ribu hingga 7 ribu ton setiap bulan,” kata Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti di Cirebon, Jawa Barat, Selasa 16/1 daging juga dilakukan untuk mengantisipasi kenaikan permintaan menjelang Ramadan dan Lebaran yang akan jatuh pada pertengahan tahun ini. Sementara, distribusi daging dilakukan melalui kerja sama dengan Asosiasi Distributor Daging Indonesia ADDI dan pengusaha lain yang memiliki Bulog selalu menyimpan stok daging pada batas aman di kisaran 12-15 ribu ton. “Supaya beban biaya simpan tidak terlalu besar, kan cukup mahal,” ujar menjelaskan, Bulog telah menyampaikan rencana tersebut kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara BUMN. Setelah ada penugasan dari Kementerian BUMN, Bulog akan meminta rekomendasi dari Kementerian Pertanian, baru secara resmi mengajukan izin impor ke Kementerian kegiatan impor tersebut, Bulog mengaku telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1 triliun.
Seorangpedagang daging sapi menimbang dagangannya di Pasar Minggu, Jakarta (14/10/2019). Kemendag bisa menerbitkan izin impor daging sapi Brazil untuk PT Berdikari pekan depan jika seluruh dokumen persyaratan telah dilengkapi. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkirakan satu izin impor daging sapi akan keluar pada pekan depan. JAKARTA — Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia Aspidi Suhandri menilai positif langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memutuskan untuk memperlebar izin impor ternak dan produk hewan seiring dengan gejolak harga di pasar mengatakan perluasan izin impor kepada swasta itu bakal membantu memberikan harga daging sapi dan kerbau yang berdaya saing di tengah masyarakat. Alasannya, monopoli impor daging sapi dan kerbau yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN tidak efektif untuk meredam gejolak harga pangan di dalam keputusan perluasan impor itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP No. 11/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 4/2016 tentang Pemasukan Ternak Dan/Atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan. PP itu ditetapkan Jokowi pada 24 Februari 2022 lalu.“Impor sebelum PP No. 11/2022 itu memang dilakukan hanya untuk BUMN untuk fungsi stabilitas, harga, sistemnya penugasan lalu teman-teman importir swasta membeli dari BUMN,” kata Suhandri saat mengadakan konferensi pers daging, Senin 7/3/2022. Kendati demikian, kata Suhandri, asosiasinya masih menunggu aturan teknis ihwal perluasan impor daging itu dari Kementerian Perdagangan Kemendag. Hanya saja dia berpendapat kegiatan impor swasta itu bakal disesuaikan dengan neraca komoditas yang sudah mulai berlaku terbatas sejak tahun importir swasta dapat membeli ternak atau produk hewan tanpa batasan kuota impor dari hasil keputusan rapat koordinasi terbatas Rakortas.Baca JugaMogok Pedagang Daging Usai, Impor dari Amerika Selatan Siap Dikejar Bulog Impor Ton Daging Beku, Penuhi Kebutuhan Pasar “Karena begitu banyak negara yang diberikan kesempatan mungkin tidak ada lagi kuota tetapi pengesahan yang seperti dilakukan pada sistem neraca komoditas sekarang, teman teman importir mereka beli bebas berapa pun tidak ada pemotongan sama sekali,” latar belakang penerbitan PP No. 11/2022 itu disebutkan karena penugasan stabilisasi harga dan pasokan yang diberikan kepada BUMN sejak 2016 tidak optimal. Lewat lampiran penjelasan PP itu, perluasan impor kepada swasta diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pasokan yang belakangan dapat menekan gejolak harga pangan diberitakan sebelumnya, Badan Pangan Nasional Bapanas memutuskan untuk melibatkan importir swasta terkait dengan pembelian sapi dan kerbau bakalan dari Brasil dan Meksiko mulai paruh kedua tahun ini. Manuver itu dilakukan setelah harga daging sapi dan kerbau melonjak mengikuti harga beli dari Australia sejak triwulan keempat Bapanas Arief Prasetyo mengatakan kenaikan harga daging sapi dan kerbau saat ini disebabkan karena ketergantungan pasokan dalam negeri dari impor tunggal dari Australia. Konsekuensinya, harga daging domestik ikut terkerek naik kendati ketersediaan dalam negeri diklaim surplus cukup lebar mencapai ton hingga Mei 2022.“Dengan Australia saat ini mereka naikan harga sampai US$4,4 per kilogram sementara kita tidak bisa apa-apa, kita harus keren begitu loh, kita negara hebat untuk menghadapi asing itu kita harus punya kedaulatan pangan supaya mereka tidak semena-mena dengan kita,” kata Arief melalui sambungan telepon, Kamis 3/3/2022.Berdasarkan catatan Gapuspindo, harga impor sapi bakalan jantan dari Australia pada November 2021 berada di angka US$3,65 per kilogram CIF atau setara dengan per kilogram landed kandang. Selang tiga bulan, harga beli sapi dari Australia itu mengalami kenaikan 24,1 persen menjadi US$4,53 atau per kilogram pada Februari 2022. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Hisconsulting Jakarta - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkapkan bahwa pihaknya bakal berupaya untuk menjaga kestabilan harga bahan pokok di tahun 2022 ini.Ia pun sudah mengeluarkan izin impor dari beberapa komoditas, mulai dari gula, daging sapi hingga bawang putih. "Seperti gula, izin impornya sudah saya keluarkan. Itu akan menjadi cukup, lebih dari cukup untuk memastikan bahwa Foto Penjual daging sapi di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu 23/2/2022. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah membebaskan impor ternak dan atau produk ternak tidak lagi hanya bisa dilakukan oleh BUMN, tapi juga swasta. Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah PP NO 11/2022 tentang Perubahan atas PP No 4/2016 tentang Pemasukan Ternak Dan/Atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal memang memperluas kebijakan impor sapi/ kerbau dan produknya, tidak lagi berdasarkan negara country base tapi menjadi zona zone base. Dengan begitu, impor tidak lagi bergantung hanya dari Australia dan Selandia Baru. Kebijakan ini ditetapkan dalam PP NO 4/ 2 PP No 4/2016 menetapkan, dalam hal tertentu, dapat dilakukan pemasukan ternak dan/atau produk hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan ternak dan/atau produk hewan. Pasal 3 mengatur, kondisi tertentu dimaksud adalah keadaan akibat bencana dan perlunya cadangan stok ternak nasional untuk stabilisasi pasokan dan/atau harga. Dimana pemasukan ternak dimaksud berupa sapi dan atau kerbau pasal 5 terkait produk hewan dalam hal tertentu menambahkan kondisi tertentu dimaksud adalah tingginya harga daging yang memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional. Dimana, produk hewan dimaksud berupa daging tanpa tulang dari sapi atau ini mengizinkan impor bisa berasal dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku PMK dan telah memiliki program pengendalian resmi diakui badan kesehatan hewan pasal 7 ditetapkan, pemasukan ternak dan atau produk ternak dilakukan oleh BUMN yang ditugaskan Menteri BUMN dan mendapat izin dari Menteri ini kemudian diubah dalam PP No 11/2022 dimana impor tidak lagi hanya bisa dilakukan oleh BUMN tapi juga pelaku usaha lainnya setelah memenuhi persyaratan dimaksud diatur oleh Menteri Perdagangan berdasarkan rapat koordinasi oleh Kemenko Perekonomian. Di sisi lain, Menteri Perdagangan bisa mengajukan tambahan impor melalui rapat koordinasi yang menetapkan neraca yang ditetapkandan diundangkan pada 24 Februari inijuga menambahkan ketentuan soal sanksi dan pengawasan. Dimana importir baik BUMN maupun swasta yang mendapat izin harus melakukan pengawasan berkala yang didalam timnya terdapat unsur Kementerian Perdagangan dan jika melanggar, importir baik BUMN maupun swasta yang mendapat izin sesuai ketentuan PP No 11/2022 ini akan dikenakan sanksi administratif mulai peringatan tertulis hingga pencabutan izin DetikcomkerbauMenanggapi terbitnya PP 11/2022, Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perdagangan Juan Permata Adoe mengatakan, kebijakan itu positif dan membuka peluang bagi impor oleh swasta."Selama ini impor dari negara non konvensional seperti dari Australia dan Selandia Baru hanya bisa oleh BUMN. Sekarang, swasta bisa. Dengan begini jadi lebih bagus, persaingan pasar lebih sehat," kata Juan kepada CNBC Indonesia, Jumat 4/3/2022.Hanya saja, lanjut dia, dalam teknis pelaksanaan, perlu kerja sama BUMN dan swasta. Dengan begitu, kata dia, tidak terjadi lonjakan harga semu di negara pemasok."Jadi, swasta berdiri di belakang BUMN, entah Bulog atau Berdikari. Dengan sepakat swasta beli dari BUMN. Jadi, swasta laporkan rencana pembelian, BUMN yang maju, langsung dijual ke swasta di dalam negeri. Jadi, tidak ada permainan harga oleh supplier. Nanti dikira karena dibuka impor pemainnya tambah banyak, permintaan naik, harga jadinya dimainin, dinaikkan. Jadinya lebih mahal. Sebaiknya, swasta dan BUMN kerja sama," lanjut pengawasan, imbuh dia, selama ini mekansime dari Badan Karantina sudah berjalan."Nggak usah bingung, sudah ada Badan Karantina. Mereka punya data siapa saja perusahaan pemasok yang memenuhi syarat ekspor," ujarnya. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Awas! Harga Daging Terbang, Mendag Sebut Sudah Rp dce/dce
Salahsatu persyaratan impor daging sapi adalah pemenuhan persyaratan dari instansi terkait, dalam hal ini surat izin impor dari Kementerian Perdagangan, dan izin dari pihak karantina hewan. Dalam hal surat izin terkait dipenuhi (dilampirkan pada dokumen pemberitahuan pabean) maka pihak pabean akan memberikan persetujuan pengeluaran barang.
Jakarta - Kementerian Perdagangan Kemendag berpeluang impor daging sapi dari Brazil. Impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi saat Ramadan dan Lebaran 2018. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Kemendag, Oke Nurwan mengatakan, pihaknya mensyaratkan importir sapi mesti menyediakan kuota impor bagi bagian sapi yang berpotensi dijual ke masyarakat dengan harga rendah. "Kita persyaratkan kepada importir daging. Harus ada setiap impor, harus ada bagian, yang bisa dilepas ke masyarakat Rp Bukan harus semuanya," ujar dia ketika ditemui, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu 16/5/2018. Jelang Ramadan, Mendag Minta Importir Jual Daging Rp 80 Ribu per Kg Atasi Tingginya Harga Bawang Putih, Kementan dan Kemendag Diminta Hilangan Ego Sektoral Kemendag Siap Pasang Badan Jika Aturan Susu RI Dipermasalahkan WTO "Kita tahu yang paha depan. Supaya masyarakat punya opsi untuk dapat Enggak dibatasi persentasenya tapi harus ada," lanjut Oke. Dia pun mengatakan, importir daging menanggapi positif kebijakan ini. Meskipun demikian, realisasinya masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Pertanian Kementan. "Belum ada rekomendasi. Intinya, kalau dari Kementan sampaikan dari Brazil boleh impor, kita Informasikan kepada importir tergantung importir, karena harga dari Brazil harganya di bawah," ujar dia. Reporter Wilfridus Setu Embu Sumber Jurus Mendag Jaga Kestabilan Harga Daging Sapi Jelang RamadanJika akan menyantapnya, barangkali Anda masih memikirkan mitos-mitos yang sering terdengar di masyarakat soal daging merah. iStockphotoSebelumnya, Menteri Perdagangan Mendag Enggartiasto Lukita memastikan harga daging sapi akan lebih stabil pada Ramadan dan Lebaran tahun ini. Sebab, pemerintah telah menyiapkan langkah untuk menjaga agar harga komoditas tersebut bergejolak. Enggar mengatakan, pemerintah telah meminta para pengusaha dan importir untuk menyediakan daging beku dengan harga Rp 80 ribu per kilogram kg. Ini jauh lebih murah dibandingkan harga daging sapi segar di pasar tradisional yang saat ini masih berada di atas Rp 100 ribu per kg. Dia menyatakan, jika pedagang tidak berminat menjual daging beku, pemerintah melalui Bulog akan membuka tempat khusus penjualan daging sapi beku di pasar tradisional. Dengan demikian, masyarakat akan memiliki pilihan daging sapi dengan harga terjangkau. “Masyarakat nantinya akan dapat menikmati daging beku dengan harga Rp 80 ribu per kg yang lebih sehat," ujar dia, seperti dikutip Senin 7 Mei 2018. Enggar mengungkapkan, pada Puasa dan Lebaran 2018 Kementerian Perdagangan Kemendag berkomitmen menjaga stabilitas harga dan stok barang kebutuhan pokok secara keseluruhan. Oleh sebab itu, pihaknya akan terus memantau harga bapok di seluruh daerah. Salah satunya, dengan bekerja sama dengan Satgas Pangan untuk memantau perkembangan stok dan harga bapok secara periodik. "Kita ingin melihat perkembangan dan ketersediaan stok bapok, khususnya beras. Seluruh pedagang beras di pasar tradisional dihimbau menyediakan dan menjual beras medium dengan harga sesuai ketentuan HET. Untuk itu, Pemerintah telah menugaskan Bulog menyalurkan stok beras medium, baik pengadaan dalam negeri maupun impor,” kata dia. Enggar mengatakan, saat ini harga komoditas lainnya seperti daging ayam, telur, bawang putih, bawang merah, dan cabai secara umum masih terkendali. Selain itu, gula dan minyak goreng juga terpantau aman. “Meskipun harga komoditas bawang dan cabai mengalami fluktuasi, namun kita pastikan pasokannya aman. Diharapkan tidak ada spekulan yang menahan stok, karena Satgas Pangan akan terus memantau dan siap mengambil tindakan yang diperlukan,” tandas dia. * Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Permendagini mewajibkan importir untuk memiliki izin impor sebelum mengimpor daging sapi dan hewan ternak di Indonesia.
JAKARTA, - Presiden Joko Widodo Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah PP Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha swasta bisa melakukan impor produk hewan seperti daging tanpa tulang dari sapi dan kerbau. Sebelumnya, impor produk hewan hanya diizinkan bagi perusahaan badan usaha milik negara BUMN saja. Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Indonesia Juan Permata Adoe menyambut baik aturan baru tersebut. Sebab, sebelumnya impor hanya bisa dilakukan ke negara konvensional yang selama ini sudah rutin menjadi pemasok, seperti Selandia Baru. Namun saat ini, impor bisa dilakukan ke negara non juga Atasi Lonjakan Harga Daging Sapi, Komisi VI DPR Minta Pemerintah Setop Impor “Dengan adanya produk peraturan ini kita bisa masuk ke negara non konvensional yang mungkin bisa menjangkau harga dan ketersedian barang yang lebih sesuai,” tutur Juan kepada Jumat 4/3/2022.Dengan diperbolehkannya melakukan impor ke sektor non konvensional tersebut, maka pelaku usaha dapat memilah harga sesui dengan kemampuan biayanya. Dengan begitu, akan meminimalisir kelangkaan daging impor, yang selama ini sering kali menjadi masalah. Dia berharap, pemerintah mempermudah perizinan dari aturan ini. Sebab dalam dalam aturan sebelumnya, perizinan itu dinilai cukup rumit karena prosesnya sangat panjang. “Saya berharap perizinan ini dipermudah. Karena saat dulu yang diperbolehkan cuma BUMN, prosesnya rumit dan panjang,” imbuh Juan. Reporter Lailatul Anisah Editor Khomarul Hidayat Baca juga Harga Daging Sapi Mahal, Berikut Promo Daging Sapi yang Bisa Kamu Coba Artikel ini telah tayang di dengan judul Pengusaha Sumringah Sektor Swasta Bisa Ikut Impor Sapi dan Kerbau Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Jakarta- Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan telah mengeluarkan izin impor untuk sejumlah komoditas pangan. Izin itu untuk impor gula, daging sapi dan bawang putih. Sayangnya, jumlahnya tidak disebutkan secara rinci. "Saya tidak bisa sebut jumlah karena di internal harga sedang ketat.
Pedagang daging ayam dan daging sapi di Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya, Selasa 4/6. JAKARTA - Kementerian Perdagangan Kemendag belum menerima pengajuan izin impor daging sapi asal Brasil. Diketahui, pemerintah sebelumnya telah menetapkan kuota impor tersebut sebanyak 50 ribu ton kepada Badan Usaha Milik Negara BUMN. Ketiga BUMN yang mendapatkan alokasi kuota impor antara lain PT Berdikari sebesar 10 ribu ton, PT PPI sebesar 10 ribu ton, dan Perum Bulog sebesar 30 ribu ton. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, untuk mengajukan izin impor daging sapi, dibutuhkan surat penugasan dari Kementerian BUMN. Namun hingga kini pihaknya belum menerima surat penugasan tersebut. "Sampai saat ini belum ada yang mengajukan izin ke kami," kata Wisnu kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Senin 16/9. Tak hanya itu, kata dia, sebelum mengajukan izin impor perusahaan BUMN yang terkait pun harus memenuhi ketentuan sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Permentan dan Peraturan Menteri Perdagangan Permendag yang ada. Lebih lanjut Wisnu menjelaskan, tidak ada tenggat waktu yang ditetapkan dalam pengajuan izin impor, untuk itu pihaknya akan mengeluarkan izin impor apabila BUMN sudah melakukan pengajuan kepada Kemendag. Namun begitu dia menekankan kuota impor daging sapi asal Brasil ini hanya berlaku hingga akhir 2019. "Hangus atau tidaknya, itu harus dibahas kembali di rakortas rapat koordinasi terbatas," ungkapnya. Wisnu juga mengatakan bahwa distribusi daging sapi asal Brasil ini sepenuhnya kewenangan BUMN. Yang pasti, daging tersebut ditujukan untuk pemenuhan daging dalam negeri dan bakal didistribusikan lebih jauh oleh ketiga perusahaan terkait. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini
Salahsatu regulasi yang diharapkan dievaluasi adalah yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 59 tahun 2016 pasal 10 ayat 1 dan pasal 11 yang mewajibkan importir memiliki izin impor sebelum mengimpor daging sapi dan hewan ternak di Indonesia.
- Aturan impor daging pemerintah diharap segera dievaluasi guna memenuhi kebutuhan dalam negeri. Saat ini, harga daging sapi mengalami kenaikan tajam sejak awal tahun hingga diharapkan terkendali sebelum Ramadan dan Idul Fitri. “Regulasi perlu direvisi untuk menyederhanakan proses untuk mendapatkan izin impor. Proses tersebut seharusnya cukup hanya fokus pada pemeriksaan kualitas dan identifikasi impor secara cepat dan wajar,” jelas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies CIPS Nisrina Nafisah. Salahs atu regulasi yang diharapkan dievaluasi adalah yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Permendag nomor 59 tahun 2016 pasal 10 ayat 1 dan pasal 11 yang mewajibkan importir memiliki izin impor sebelum mengimpor daging sapi dan hewan ternak di Indonesia. Mengutip Warta Ekonomi, izin tersebut keluar usai para importir memenuhi lima dokumen, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan, Sertifikasi Registrasi Kepabeanan, Angka Pengenal Impor, Rekomendasi dari Menteri Pertanian dan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan. Baca Juga Dari TK Sampai Kuliah Makan di Warung Soto yang Sama, Perempuan Muslim Ini Gak Sadar Menyantap Daging Babi! Masalahnya, untuk mendapatkan surat izin tersebut relatif lama yaitu antara satu hingga tiga bulan. Hal ini membuat para importir seringkali kehilangan momen yang tepat untuk mengimpor daging dengan harga murah. Regulasi lainnya yang perlu dievaluasi adalah Permendag nomor 59 tahun 2016 pasal 19 karena menghambat masuknya daging sapi impor ke pasar tradisional. Terlebih, komoditas pangan di Indonesia didominasi oleh pasar tradisional, sebanyak 70,5%, peraturan ini menghalangi akses sebagian besar masyarakat terhadap daging berkualitas dengan harga murah. Nisrina lantas berharap, pemerintah kembali memastikan regulasi yang ada dapat mengakomodir seluruh importir daging sapi yang memenuhi syarat, baik swasta maupun BUMN. “Untuk memberikan perlindungan pada konsumen terkait risiko penyakit hewan, pemerintah lebih baik fokus pada peningkatan kinerja sistem pemantauan kesehatan daripada membatasi impor hanya untuk BUMN,” pungkasnya. Baca Juga Cara Masak Daging Goreng Sapi Segar dari Hewan Kurban Idul Adha, Simpel tapi Yummy Banget! .
  • llc3v7vdzh.pages.dev/175
  • llc3v7vdzh.pages.dev/208
  • llc3v7vdzh.pages.dev/141
  • llc3v7vdzh.pages.dev/185
  • llc3v7vdzh.pages.dev/138
  • llc3v7vdzh.pages.dev/43
  • llc3v7vdzh.pages.dev/358
  • llc3v7vdzh.pages.dev/378
  • llc3v7vdzh.pages.dev/300
  • negara mengeluarkan izin kepada beberapa importir daging sapi