Salahsatu persyaratan impor daging sapi adalah pemenuhan persyaratan dari instansi terkait, dalam hal ini surat izin impor dari Kementerian Perdagangan, dan izin dari pihak karantina hewan. Dalam hal surat izin terkait dipenuhi (dilampirkan pada dokumen pemberitahuan pabean) maka pihak pabean akan memberikan persetujuan pengeluaran barang.
Jakarta - Kementerian Perdagangan Kemendag berpeluang impor daging sapi dari Brazil. Impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi saat Ramadan dan Lebaran 2018. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Kemendag, Oke Nurwan mengatakan, pihaknya mensyaratkan importir sapi mesti menyediakan kuota impor bagi bagian sapi yang berpotensi dijual ke masyarakat dengan harga rendah. "Kita persyaratkan kepada importir daging. Harus ada setiap impor, harus ada bagian, yang bisa dilepas ke masyarakat Rp Bukan harus semuanya," ujar dia ketika ditemui, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu 16/5/2018. Jelang Ramadan, Mendag Minta Importir Jual Daging Rp 80 Ribu per Kg Atasi Tingginya Harga Bawang Putih, Kementan dan Kemendag Diminta Hilangan Ego Sektoral Kemendag Siap Pasang Badan Jika Aturan Susu RI Dipermasalahkan WTO "Kita tahu yang paha depan. Supaya masyarakat punya opsi untuk dapat Enggak dibatasi persentasenya tapi harus ada," lanjut Oke. Dia pun mengatakan, importir daging menanggapi positif kebijakan ini. Meskipun demikian, realisasinya masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Pertanian Kementan. "Belum ada rekomendasi. Intinya, kalau dari Kementan sampaikan dari Brazil boleh impor, kita Informasikan kepada importir tergantung importir, karena harga dari Brazil harganya di bawah," ujar dia. Reporter Wilfridus Setu Embu Sumber Jurus Mendag Jaga Kestabilan Harga Daging Sapi Jelang RamadanJika akan menyantapnya, barangkali Anda masih memikirkan mitos-mitos yang sering terdengar di masyarakat soal daging merah. iStockphotoSebelumnya, Menteri Perdagangan Mendag Enggartiasto Lukita memastikan harga daging sapi akan lebih stabil pada Ramadan dan Lebaran tahun ini. Sebab, pemerintah telah menyiapkan langkah untuk menjaga agar harga komoditas tersebut bergejolak. Enggar mengatakan, pemerintah telah meminta para pengusaha dan importir untuk menyediakan daging beku dengan harga Rp 80 ribu per kilogram kg. Ini jauh lebih murah dibandingkan harga daging sapi segar di pasar tradisional yang saat ini masih berada di atas Rp 100 ribu per kg. Dia menyatakan, jika pedagang tidak berminat menjual daging beku, pemerintah melalui Bulog akan membuka tempat khusus penjualan daging sapi beku di pasar tradisional. Dengan demikian, masyarakat akan memiliki pilihan daging sapi dengan harga terjangkau. “Masyarakat nantinya akan dapat menikmati daging beku dengan harga Rp 80 ribu per kg yang lebih sehat," ujar dia, seperti dikutip Senin 7 Mei 2018. Enggar mengungkapkan, pada Puasa dan Lebaran 2018 Kementerian Perdagangan Kemendag berkomitmen menjaga stabilitas harga dan stok barang kebutuhan pokok secara keseluruhan. Oleh sebab itu, pihaknya akan terus memantau harga bapok di seluruh daerah. Salah satunya, dengan bekerja sama dengan Satgas Pangan untuk memantau perkembangan stok dan harga bapok secara periodik. "Kita ingin melihat perkembangan dan ketersediaan stok bapok, khususnya beras. Seluruh pedagang beras di pasar tradisional dihimbau menyediakan dan menjual beras medium dengan harga sesuai ketentuan HET. Untuk itu, Pemerintah telah menugaskan Bulog menyalurkan stok beras medium, baik pengadaan dalam negeri maupun impor,” kata dia. Enggar mengatakan, saat ini harga komoditas lainnya seperti daging ayam, telur, bawang putih, bawang merah, dan cabai secara umum masih terkendali. Selain itu, gula dan minyak goreng juga terpantau aman. “Meskipun harga komoditas bawang dan cabai mengalami fluktuasi, namun kita pastikan pasokannya aman. Diharapkan tidak ada spekulan yang menahan stok, karena Satgas Pangan akan terus memantau dan siap mengambil tindakan yang diperlukan,” tandas dia. * Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Permendagini mewajibkan importir untuk memiliki izin impor sebelum mengimpor daging sapi dan hewan ternak di Indonesia.JAKARTA, - Presiden Joko Widodo Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah PP Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha swasta bisa melakukan impor produk hewan seperti daging tanpa tulang dari sapi dan kerbau. Sebelumnya, impor produk hewan hanya diizinkan bagi perusahaan badan usaha milik negara BUMN saja. Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Indonesia Juan Permata Adoe menyambut baik aturan baru tersebut. Sebab, sebelumnya impor hanya bisa dilakukan ke negara konvensional yang selama ini sudah rutin menjadi pemasok, seperti Selandia Baru. Namun saat ini, impor bisa dilakukan ke negara non juga Atasi Lonjakan Harga Daging Sapi, Komisi VI DPR Minta Pemerintah Setop Impor “Dengan adanya produk peraturan ini kita bisa masuk ke negara non konvensional yang mungkin bisa menjangkau harga dan ketersedian barang yang lebih sesuai,” tutur Juan kepada Jumat 4/3/2022.Dengan diperbolehkannya melakukan impor ke sektor non konvensional tersebut, maka pelaku usaha dapat memilah harga sesui dengan kemampuan biayanya. Dengan begitu, akan meminimalisir kelangkaan daging impor, yang selama ini sering kali menjadi masalah. Dia berharap, pemerintah mempermudah perizinan dari aturan ini. Sebab dalam dalam aturan sebelumnya, perizinan itu dinilai cukup rumit karena prosesnya sangat panjang. “Saya berharap perizinan ini dipermudah. Karena saat dulu yang diperbolehkan cuma BUMN, prosesnya rumit dan panjang,” imbuh Juan. Reporter Lailatul Anisah Editor Khomarul Hidayat Baca juga Harga Daging Sapi Mahal, Berikut Promo Daging Sapi yang Bisa Kamu Coba Artikel ini telah tayang di dengan judul Pengusaha Sumringah Sektor Swasta Bisa Ikut Impor Sapi dan Kerbau Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Jakarta- Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan telah mengeluarkan izin impor untuk sejumlah komoditas pangan. Izin itu untuk impor gula, daging sapi dan bawang putih. Sayangnya, jumlahnya tidak disebutkan secara rinci. "Saya tidak bisa sebut jumlah karena di internal harga sedang ketat.
Pedagang daging ayam dan daging sapi di Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya, Selasa 4/6. JAKARTA - Kementerian Perdagangan Kemendag belum menerima pengajuan izin impor daging sapi asal Brasil. Diketahui, pemerintah sebelumnya telah menetapkan kuota impor tersebut sebanyak 50 ribu ton kepada Badan Usaha Milik Negara BUMN. Ketiga BUMN yang mendapatkan alokasi kuota impor antara lain PT Berdikari sebesar 10 ribu ton, PT PPI sebesar 10 ribu ton, dan Perum Bulog sebesar 30 ribu ton. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, untuk mengajukan izin impor daging sapi, dibutuhkan surat penugasan dari Kementerian BUMN. Namun hingga kini pihaknya belum menerima surat penugasan tersebut. "Sampai saat ini belum ada yang mengajukan izin ke kami," kata Wisnu kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Senin 16/9. Tak hanya itu, kata dia, sebelum mengajukan izin impor perusahaan BUMN yang terkait pun harus memenuhi ketentuan sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Permentan dan Peraturan Menteri Perdagangan Permendag yang ada. Lebih lanjut Wisnu menjelaskan, tidak ada tenggat waktu yang ditetapkan dalam pengajuan izin impor, untuk itu pihaknya akan mengeluarkan izin impor apabila BUMN sudah melakukan pengajuan kepada Kemendag. Namun begitu dia menekankan kuota impor daging sapi asal Brasil ini hanya berlaku hingga akhir 2019. "Hangus atau tidaknya, itu harus dibahas kembali di rakortas rapat koordinasi terbatas," ungkapnya. Wisnu juga mengatakan bahwa distribusi daging sapi asal Brasil ini sepenuhnya kewenangan BUMN. Yang pasti, daging tersebut ditujukan untuk pemenuhan daging dalam negeri dan bakal didistribusikan lebih jauh oleh ketiga perusahaan terkait. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini
Salahsatu regulasi yang diharapkan dievaluasi adalah yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 59 tahun 2016 pasal 10 ayat 1 dan pasal 11 yang mewajibkan importir memiliki izin impor sebelum mengimpor daging sapi dan hewan ternak di Indonesia.
- Aturan impor daging pemerintah diharap segera dievaluasi guna memenuhi kebutuhan dalam negeri. Saat ini, harga daging sapi mengalami kenaikan tajam sejak awal tahun hingga diharapkan terkendali sebelum Ramadan dan Idul Fitri. “Regulasi perlu direvisi untuk menyederhanakan proses untuk mendapatkan izin impor. Proses tersebut seharusnya cukup hanya fokus pada pemeriksaan kualitas dan identifikasi impor secara cepat dan wajar,” jelas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies CIPS Nisrina Nafisah. Salahs atu regulasi yang diharapkan dievaluasi adalah yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Permendag nomor 59 tahun 2016 pasal 10 ayat 1 dan pasal 11 yang mewajibkan importir memiliki izin impor sebelum mengimpor daging sapi dan hewan ternak di Indonesia. Mengutip Warta Ekonomi, izin tersebut keluar usai para importir memenuhi lima dokumen, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan, Sertifikasi Registrasi Kepabeanan, Angka Pengenal Impor, Rekomendasi dari Menteri Pertanian dan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan. Baca Juga Dari TK Sampai Kuliah Makan di Warung Soto yang Sama, Perempuan Muslim Ini Gak Sadar Menyantap Daging Babi! Masalahnya, untuk mendapatkan surat izin tersebut relatif lama yaitu antara satu hingga tiga bulan. Hal ini membuat para importir seringkali kehilangan momen yang tepat untuk mengimpor daging dengan harga murah. Regulasi lainnya yang perlu dievaluasi adalah Permendag nomor 59 tahun 2016 pasal 19 karena menghambat masuknya daging sapi impor ke pasar tradisional. Terlebih, komoditas pangan di Indonesia didominasi oleh pasar tradisional, sebanyak 70,5%, peraturan ini menghalangi akses sebagian besar masyarakat terhadap daging berkualitas dengan harga murah. Nisrina lantas berharap, pemerintah kembali memastikan regulasi yang ada dapat mengakomodir seluruh importir daging sapi yang memenuhi syarat, baik swasta maupun BUMN. “Untuk memberikan perlindungan pada konsumen terkait risiko penyakit hewan, pemerintah lebih baik fokus pada peningkatan kinerja sistem pemantauan kesehatan daripada membatasi impor hanya untuk BUMN,” pungkasnya. Baca Juga Cara Masak Daging Goreng Sapi Segar dari Hewan Kurban Idul Adha, Simpel tapi Yummy Banget!
.